Palangka Raya, lintasfakta.net – Plt. Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam forum penyampaian aspirasi terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar bersama Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI di Aula Rahan Universitas Palangka Raya (UPR).
Reza menilai, banyak inovasi pendidikan yang lahir dari daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan dukungan regulasi yang memadai dari pusat. Salah satunya adalah program sekolah gratis dan kuliah gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran. Menurutnya, program-program tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat terus berkembang.
“Kita perlu memastikan revisi UU Sisdiknas ini memberikan ruang bagi inovasi kebijakan di daerah. Program sekolah gratis dan kuliah gratis yang sedang kita jalankan di Kalteng harus mendapatkan penguatan dari sisi regulasi, sehingga bisa berkelanjutan dan mungkin direplikasi di provinsi lain,” ujar Reza (6/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa program Satu Rumah Satu Sarjana dan kuliah gratis yang diupayakan Pemprov Kalteng merupakan upaya serius untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Setiap tahun, sekitar 10.000 anak Kalteng dibantu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya yang berat.
Reza menyebut, skema pendanaan program ini menuntut keberanian politik dan komitmen anggaran yang kuat dari pemerintah daerah. Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat dapat hadir melalui kebijakan yang mendukung, baik dalam bentuk regulasi yang adaptif maupun bantuan anggaran yang lebih besar kepada daerah yang berinovasi di bidang pendidikan.
Dalam forum tersebut, Reza juga mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan di daerah tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan umum. “Kalau daerah sudah berusaha keras melakukan terobosan, idealnya pusat memberikan afirmasi, bukan sebaliknya membatasi ruang gerak melalui regulasi yang terlalu kaku,” tegasnya.
Ia berharap, aspirasi yang disampaikan Kalteng dan berbagai daerah lainnya dapat menjadi masukan penting bagi Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek dalam merumuskan revisi UU Sisdiknas. “Kami tidak ingin sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga ingin berkontribusi sebagai subjek yang memberikan gagasan berdasarkan pengalaman di lapangan,” pungkas Reza.(via/red)
