TPP Guru SMA/SMK/SKH di Kalteng Resmi Kembali Dibayar, Guru Sebut “Bukan Sekadar Angka, Tapi Cinta”

Palangka Raya – Lintas Fakta – Penantian panjang guru SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah akhirnya berakhir. Melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru bersertifikasi yang sempat terhenti sejak 2022 kini resmi dibayarkan kembali.

Kebijakan ini menjadi kado manis bagi ribuan guru, terlebih di tengah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca 100 hari kerja Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata perhatian gubernur terhadap dunia pendidikan.

“Alhamdulillah, akhirnya TPP bagi guru bersertifikasi SMA/SMK/SKH bisa kita wujudkan kembali. Sekarang giliran Bapak/Ibu guru, kepala sekolah, dan pengawas menunjukkan kinerja terbaik demi pendidikan unggul di Kalteng,” tegas Reza, Rabu (16/7/2025).

Nominal TPP yang ditetapkan bervariasi:

  • PPPK Guru Non Sertifikasi: Rp750.000

  • PPPK Guru Sertifikasi: Rp500.000

  • Pengawas Sekolah Sertifikasi & Non Sertifikasi: Rp3.000.000

  • Guru Sertifikasi: Rp1.000.000

  • Guru Non Sertifikasi: Rp2.000.000

  • Kepala Sekolah: Rp2.000.000
    Selain itu, guru di daerah terpencil mendapat tambahan Rp500.000 per bulan.

Kabar ini langsung memantik luapan syukur para guru. Ayu Wantira, Guru PPPK Non Sertifikasi dari SMKN 1 Mentaya Hilir Selatan, menyebut TPP bukan hanya soal nominal.

“Bagi kami, ini bukan tentang angka, tapi tentang cinta dan dukungan bagi pengabdian para pendidik,” tulis Ayu di grup WhatsApp guru, Selasa (15/7/2025).

Hal senada disampaikan M. Nor Edy Saputra, Guru PPPK Non Sertifikasi SMAN 4 Buntok.

“Berapapun nominalnya, terima kasih Pak Gubernur dan Pak Kadisdik. Semoga selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam segala urusan,” ujarnya lewat pesan singkat.

Jika dibandingkan dengan provinsi lain, TPP guru SMA/SMK/SKH di Kalteng tergolong besar. Namun konsekuensinya, Pemprov Kalteng harus mengalokasikan anggaran signifikan. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat turut mengawasi kinerja guru dan tenaga kependidikan agar profesionalisme sebanding dengan apresiasi yang diberikan.

Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan—bagi banyak guru, ini adalah bentuk pengakuan, penghargaan, dan energi baru untuk terus mengabdi demi pendidikan Kalimantan Tengah yang lebih baik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *