SPMB 2025/2026: Disdik Kalteng Perkuat Transparansi dan Akses Setara Pendidikan Menengah

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penerimaan siswa baru yang adil, transparan, dan inklusif. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026 yang digelar di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025).

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengedukasi publik tentang kebijakan terbaru SPMB yang mencakup empat jalur utama penerimaan siswa: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur dirancang untuk mengakomodasi beragam latar belakang siswa, sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena kendala ekonomi atau geografis.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung tanpa pungutan biaya, sejalan dengan prinsip pendidikan sebagai hak dasar warga negara.

“Pendidikan yang setara hanya bisa diwujudkan bila proses penerimaan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungli. SPMB 2025/2026 adalah langkah nyata menuju sistem yang lebih adil,” ujar Safrudin.

Dalam paparannya, ia menekankan bahwa jalur afirmasi yang dialokasikan minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah menjadi perhatian khusus pemerintah. Jalur ini diprioritaskan untuk siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

“Kami ingin anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak merasa terhalangi untuk mengakses sekolah favorit. Negara harus hadir dan menjamin hak mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tegasnya.

SPMB tahun ini akan digelar dengan dua moda: daring dan luring, menyesuaikan kesiapan infrastruktur di masing-masing sekolah. Sekolah dengan dukungan teknologi akan menyelenggarakan pendaftaran secara online, sementara sekolah lainnya tetap membuka layanan secara langsung dengan sistem antrean dan jadwal yang tertib.

Selain itu, setiap sekolah diwajibkan menyampaikan informasi penerimaan secara terbuka, mulai dari kuota jalur, persyaratan, hingga jadwal seleksi. Transparansi ini didukung pula oleh kehadiran Posko SPMB dan kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp (0822-5090-5488), yang memungkinkan masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau pungli.

Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan sosialisasi—seperti DPRD Kalteng, Ombudsman RI, BPMP, Dinas Sosial, Disdukcapil, Kominfo, hingga BUMN dan media—menunjukkan adanya sinergi multipihak dalam mendorong sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Dinas Pendidikan Kalteng berharap dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang melibatkan publik, SPMB 2025/2026 akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah provinsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid yang lebih profesional.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *