Antisipasi Kabut Asap Kembali Memburuk, Sekolah di Kalteng Wajib Evaluasi PTM Setiap Tiga Hari

Ilustrasi pada saat pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).(Foto:Ist/Edit:AI)

PALANGKA RAYA – Kembalinya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Kalimantan Tengah bukan berarti kewaspadaan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berakhir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.

Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran Nomor 400.3.8.1/5861/DISDIK/2026 tanggal 4 November 2026, seluruh satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pasca berkurangnya kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah evaluasi pelaksanaan KBM tatap muka setiap tiga hari sekali. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap aman dan kualitas udara memungkinkan kegiatan pembelajaran berlangsung secara langsung.

Tidak hanya itu, kepala sekolah bersama tim manajemen dan seluruh warga sekolah diwajibkan menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan nyaman. Keamanan sarana serta prasarana pendidikan juga harus menjadi perhatian agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.

Pemerintah juga menetapkan langkah penyesuaian apabila terjadi perubahan cuaca ekstrem yang menyebabkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) meningkat ke kategori Tidak Sehat, yakni di atas 200. Dalam kondisi tersebut, satuan pendidikan dapat menyesuaikan pola pembelajaran dengan menerapkan PTM Terbatas maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Khusus apabila PTM Terbatas diberlakukan, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah. Pendidik, tenaga kependidikan, murid, dan warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan di tengah potensi paparan polusi udara akibat Karhutla.

Selain itu, pengawas pembina sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh diminta aktif melakukan pembinaan terhadap sekolah binaannya masing-masing. Hasil pembinaan tersebut wajib dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya melalui kepala bidang persekolahan masing-masing.

Melalui kebijakan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan warga sekolah. Dengan pemantauan ISPU, evaluasi berkala, serta kesiapan menerapkan kembali PJJ apabila diperlukan, diharapkan proses pendidikan di Kalimantan Tengah tetap berlangsung optimal tanpa mengabaikan keselamatan seluruh warga sekolah.(zah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *