KATINGAN – Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok Anyol (Anyok), Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mendapat tanggapan dari pihak yang merasa berkaitan dengan informasi tersebut.
Pihak terkait menyampaikan keberatan terhadap sejumlah informasi yang beredar di media sosial karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diperjelas melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan fakta secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan meminta diadakan pertemuan dan mediasi pada Minggu, 25 Oktober 2026, untuk membahas informasi yang telah beredar sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait menyampaikan penjelasan.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah sengketa lahan antara Rk dan Dw, yang menurut keterangan pihak terkait memiliki hubungan dengan permasalahan yang sedang diperbincangkan.
Nirman, yang disebut sebagai anggota Porbes Katingan, memberikan penjelasan mengenai kondisi di kawasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut keterangan Nirman, terdapat persoalan lahan antara Rk dan Dw. Ia menyebut adanya permasalahan terkait lahan yang menurut keterangannya tidak diberikan Rk kepada Dw.
Meski demikian, keterangan mengenai persoalan lahan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada Rk dan Dw agar masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan duduk perkara.
Nirman juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan alat berat di kawasan Blok Anyol yang turut menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya.
Berdasarkan keterangannya, saat meninjau lokasi, ia melihat alat berat merek Lonking digunakan untuk membantu mengevakuasi alat berat merek Hyundai yang terperosok ke dalam lubang.
Ia menjelaskan bahwa proses penarikan dilakukan hingga alat berat Hyundai berhasil diangkat. Namun, alat berat Lonking yang digunakan dalam proses tersebut disebut mengalami kerusakan.
Menurut Nirman, alat berat Lonking yang mengalami kerusakan itu masih berada di sekitar pondok di kawasan tersebut.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan dari salah satu pihak dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi serta aktivitas alat berat di lokasi.
Dugaan Aktivitas Tambang dan Pungutan Masih Memerlukan Verifikasi
Selain persoalan lahan dan keberadaan alat berat, informasi yang sebelumnya beredar juga menyinggung dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, keberadaan sekitar 50 unit alat atau armada kerja, serta dugaan pungutan dengan nominal tertentu.
Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan uang duduk sebesar Rp3 juta per unit setiap bulan, biaya lokasi pembuangan material atau dumping sebesar Rp400 ribu per jam, serta pungutan terhadap warung sebesar Rp3 juta per unit usaha.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat hasil verifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan kebenaran maupun ketidakbenaran dugaan tersebut.
Pihak yang menyampaikan keberatan berharap informasi yang telah beredar dapat dibahas melalui pertemuan dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh informasi sebelumnya tidak benar. Sebaliknya, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai.
Persoalan sengketa lahan antara Rk dan Dw juga perlu dipahami secara terpisah dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pungutan liar, mengingat masing-masing persoalan membutuhkan penelusuran dan pembuktian yang berbeda.
Keterangan dari pihak yang menyampaikan keberatan, pihak yang disebut dalam sengketa lahan, serta pihak berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Pertemuan dan mediasi yang diminta pada Minggu, 25 Oktober 2026, diharapkan dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan memperjelas informasi yang berkembang.
Penyelesaian persoalan ini tetap memerlukan pendekatan yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran maupun dinyatakan terbebas dari dugaan sebelum terdapat dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. (red)
