Kabut Asap Mereda, Gubernur Agustiar Sabran Tetapkan Sekolah Kembali PTM Mulai 5 November

Ilustrasi lingkungan sekolah saat pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).(Foto:Ist/Edit:AI)

lintasfakta.net – PALANGKA RAYA, Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Setelah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai membaik dan kualitas udara berada pada kategori aman atau tidak berbahaya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menetapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Kamis, 5 November 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.8.1/5861/DISDIK/2026 tanggal 4 November 2026 tentang Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pasca Berkurangnya Kabut Asap di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota serta kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran secara langsung setelah sebelumnya melakukan penyesuaian akibat kondisi kabut asap.

Seiring diberlakukannya kembali PTM, durasi jam pelajaran juga dikembalikan sesuai ketentuan normal, yakni 30 menit per jam pelajaran untuk jenjang TK/PAUD, 35 menit untuk SD, 40 menit untuk SMP, serta 45 menit untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh. Ketentuan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Meski demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap harus memperhatikan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah. Pemerintah menetapkan bahwa pelaksanaan KBM tatap muka pasca-terpapar asap Karhutla akan dievaluasi secara berkala setiap tiga hari sekali guna memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap mendukung kegiatan belajar mengajar.

Kepala sekolah bersama tim manajemen dan seluruh warga sekolah juga diminta menciptakan suasana belajar yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah. Pengawas pembina pada setiap jenjang pendidikan turut diminta aktif melakukan pembinaan serta melaporkan hasilnya kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal seiring membaiknya kondisi lingkungan. Namun, kewaspadaan tetap menjadi perhatian bersama agar kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta seluruh warga sekolah senantiasa terlindungi.(zah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *