Respon Cepat Disdik Kalteng Akhiri Polemik Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kasongan

Palangka Raya – Lintas Fakta – Polemik dugaan penahanan ijazah di SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, yang sempat mencuat di kanal pengaduan nasional SP4N Lapor!, resmi berakhir damai. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyelesaikan laporan ini dengan klarifikasi objektif dan komunikasi terbuka, hingga pelapor mencabut laporannya.

Laporan yang masuk pada Senin (1/7/2025) pagi itu menyebutkan sejumlah siswa tidak dapat mengambil ijazah karena belum melunasi tunggakan sekitar Rp2 juta. Namun, hanya berselang beberapa jam, pukul 08.47 WIB, Disdik Kalteng langsung merilis klarifikasi resmi yang membantah adanya penahanan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri yang diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

“Ijazah bukan ditahan, tapi memang belum diambil oleh siswa. Kami pastikan seluruh satuan pendidikan negeri di Kalteng tidak boleh menahan ijazah,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi tegas Gubernur H. Agustiar Sabran yang melarang praktik penahanan ijazah. Disdik pun meminta setiap laporan disertai bukti konkret agar penanganan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.

Meski pelapor sempat mengusulkan pengecekan lapangan, Disdik tetap berpegang pada hasil verifikasi resmi yang menyatakan tidak ada pelanggaran. Akhirnya, pada Selasa (2/7/2025) pukul 11.54 WIB, pelapor menyampaikan pernyataan resmi mencabut laporan sekaligus mengapresiasi langkah cepat Disdik.

“Kami menghargai konfirmasi langsung kepada pihak sekolah sehingga diperoleh penjelasan yang objektif. Terima kasih atas klarifikasi yang cepat dan tepat,” tulis pelapor dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana respons cepat, transparansi, dan komunikasi terbuka mampu meredam potensi konflik di sektor pendidikan. Disdik Kalteng mengimbau para alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengurusnya tanpa khawatir akan pungutan, serta mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi pendidikan dengan laporan yang berimbang dan berbasis fakta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *