Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH di Kalimantan Tengah Resmi Berlaku

Lintas Fakta – Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari arahan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, mengungkapkan bahwa perubahan ini telah melalui tahapan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas aspek teknis dan administratif untuk memastikan transisi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Roslita di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Sebagai landasan hukum perubahan ini, Disdik Kalteng menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 pada 1 Februari 2025. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam memperbarui data dan dokumen administrasi sekolah sesuai nomenklatur baru.

test deskripsi foto
Disdik Kalteng melalui Bidang SKH berkoordinasi dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK)

Dalam implementasinya, Dinas Pendidikan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah agar dapat mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik. Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan persetujuan perubahan ini sebelum akhirnya disahkan oleh Manajemen Dapodik Pusat pada 5 Februari 2025.

Roslita menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus segera menyesuaikan dokumen administrasi dengan nomenklatur baru. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini berlangsung lancar dan tanpa kendala.

 

Perubahan nomenklatur ini bertujuan memberikan kejelasan mengenai peran dan fungsi sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah. Dengan sistem administrasi yang lebih tertata, diharapkan layanan pendidikan inklusif semakin optimal.

Disdik Kalteng mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, terutama operator sekolah yang berperan aktif dalam proses pembaruan data. Ke depan, Disdik akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara efektif.

(Jya/Foto: Humas Disdik)

 
 
 
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *