Disdik Kalteng Larang Komersialisasi Kegiatan Siswa di Sekolah

Palangka Raya, lintasfakta.netDinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah secara tegas melarang praktik komersialisasi kegiatan kesiswaan di seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan siswa agar tetap sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan seperti study tour, kunjungan kampus, dan kaji tiru tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan oleh pihak tertentu. “Kegiatan siswa tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi pihak ketiga,” ujar Muhammad Reza Prabowo, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, pihak sekolah juga dilarang menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak luar.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.

Disdik Kalteng juga meminta kepala sekolah memastikan seluruh kegiatan bersifat transparan dan tidak memberatkan orang tua.(rah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *