Palangka Raya, lintasfakta.net – Mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh sekolah meningkatkan kesiapsiagaan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah.
Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Surat edaran itu menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kabut asap yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Sekolah diminta mengambil langkah pencegahan agar paparan asap tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas.
“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.
Selain penggunaan masker, sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi paparan langsung terhadap kabut asap, terutama ketika kondisi kualitas udara di lingkungan sekolah mulai memburuk.
Namun, kesiapsiagaan sekolah tidak berhenti pada langkah pencegahan. Disdik Kalteng juga meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penanganan awal bagi peserta didik yang mungkin mengalami gangguan pernapasan.
Sekolah diminta menyediakan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus. Fasilitas tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang membutuhkan pertolongan akibat gangguan pernapasan.
“Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan,” tegas Reza.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah juga mengingatkan seluruh warga sekolah agar tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut penting untuk mencegah tambahan sumber asap yang dapat memperburuk kualitas udara di sekitar lingkungan pendidikan.
Untuk mengetahui perkembangan kondisi di setiap wilayah, kepala sekolah diminta aktif melakukan pemantauan terhadap situasi kabut asap di daerah masing-masing. Setiap perkembangan kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
Pemantauan tersebut diperlukan karena kondisi kabut asap dapat berbeda di setiap wilayah dan berpotensi mengalami perubahan. Laporan dari sekolah nantinya menjadi bahan bagi Disdik Kalteng untuk menentukan langkah lanjutan apabila kondisi semakin memburuk.
Reza Prabowo menegaskan, Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil kebijakan sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
“Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bentuk respons cepat Disdik Kalteng dalam menghadapi potensi gangguan kabut asap terhadap dunia pendidikan. Melalui penggunaan masker, pengurangan aktivitas luar ruangan, penyediaan tabung oksigen, hingga pemantauan kualitas udara, sekolah diharapkan memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi kondisi tersebut.
Dengan langkah antisipatif tersebut, proses pembelajaran di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah diharapkan tetap dapat berlangsung dengan aman dan menyesuaikan perkembangan kondisi lingkungan, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.(zah/red)
