Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020-2024. Selain itu, rapat tersebut juga membahas usulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030. Acara berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kalteng, pada Sabtu malam(8/2/2025).
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses administratif dalam pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025. Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap proses pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung lancar.

“Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng mengharapkan agar usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo dapat berjalan dengan lancar. Semoga keduanya diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah ini,” ungkap Arton.
Dalam kesempatan tersebut, Arton juga memberikan apresiasi atas kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak H. Sugianto Sabran dan Bapak H. Edy Pratowo atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian mereka dalam memajukan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Tengah selama periode 2020-2024,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Katma F. Dirun, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan partai politik, serta kepala perangkat daerah terkait. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan, menandai langkah awal proses pergantian kepemimpinan di Kalimantan Tengah untuk periode mendatang.